Adakah Musik Dan Nyanyian Di Masa Rasulullah SAW?Berikut Penjelasanya!

Posted on

Dalam memandang musik ada perbedaan pendapat. Bahkan ragam pandangan ini ada di kalangan Sahabat Nabi SAW. 

Namun, apakah Rasulullah SAW tidak pernah mendengar alunan musik ? 

Dan apakah para Sahabat juga demikian?

Kontributor : Zahrana Aisyah

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari melalui jalur Aisyah, diceritakan tentang budak-budak perempuan yang bernyanyi di rumah Rasulullah SAW pada momen Hari Raya Id. Ada Abu Bakar ketika itu dan di sisi Aisyah ada dua orang budak yang sedang bersenandung. Isi senandungnya mengingatkan pada peristiwa pembantaian kaum Anshar dalam perang Bu’ats.

Aisyah mengatakan dalam hadits itu, bahwa kedua budak tersebut tidak begitu pintar bersenandung. 

Kemudian Abu Bakar mempertanyakan : “Seruling-seruling setan ada di kediaman Rasulullah SAW ?” Rasulullah  bersabda : “Wahai Abu Bakar, tiap kaum itu punya hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita.”

Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul “Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan? ” menerangkan bahwa Abu Bakar awalnya memberikan teguran pada budak itu tapi justru ditegur balik oleh Nabi SAW. 

Menurut Zarkasih, ini menunjukkan MUSIK & NYANYIAN TIDAK MASALAH selama tidak ada kemaksiatan. JIKA MUSIK ATAU NYANYIAN ITU HARAM, TENTU SEJAK AWAL RASULULLAH SAW MENOLAK KEDATANGAN BUDAK² tsb.

 Dalam hadits yang lain, Imam Bukhari mengeluarkan riwayat lain tentang musik (lahwun) melalui jalur Aisyah. 

Suatu ketika, Rasulullah SAW menikahkan salah seorang saudarinya dengan pemuda dari kalangan Anshar. 

Lalu Nabi berkata kepada Aisyah : “Tidakkah kalian menyuguhkan lahwun (musik) ? Kaum Anshar itu menyukainya,” 

Rasulullah SAW juga pernah mendengar nyanyian dari seorang budak perempuan. Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi, diceritakan suatu hari Rasulullah pulang setelah berperang. Lalu datang salah seorang budak perempuan dan mengatakan telah bernadzar jika Nabi pulang dengan selamat maka dia akan memukul duff di depan Nabi dan bernyanyi.

Artikel Sejenis  Usul Fiqih Qiyas, Pengertian Pembahasan Tentang Qiyas

“Kalau memang begitu maka lakukanlah, tapi jika tidak (bernadzar), jangan,” sabda  Nabi .

Dalil berikutnya datang dari Umar bin Khattab, yakni sebuah atsar dari Khawwat bin Jubair yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi. Khawwat bercerita tentang perjalanan hajinya bersama Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Saat itu, beberapa orang dalam perjalanan itu meminta Khawwat untuk menyanyikan syair dhirar.

Lalu Umar berkata, “Biarkan Khawwat bernyanyi lagunya sendiri”. Kemudian Khawwat pun bernyanyi hingga mendekati waktu sahur. “Sudah, Khawwat. Kita sudah masuk waktu sahur,” ujar Umar menyudahi nyanyian tsb .

 Zarkasih menjelaskan, hukum musik atau nyanyian itu boleh, tapi ada tiga syaratnya, yaitu : 

1. Tidak menimbulkan fitnah.

2. Tidak ada maksiat yang menyertainya.

3. Dan tidak membuat lalai dalam mengerjakan kewajiban sebagai Muslim. 

Sahabat Nabi yang membolehkan musik salah satunya adalah Abdullah bin Zubair.

Imam As-Syaukani dalam “Nailul-Authar”, menceritakan tentang kisah Abdullah bin Zubair, budak perempuan, dan gitar. 

Suatu kali, Ibnu Umar bertandang ke rumah Abdullah bin Zubair dan melihat sebuah alat musik.

Lalu beliau bertanya benda apa itu dan bertanya lagi, “Apakah ini alat musik (mizan Syami) dari Syam ?” 

Dijawab oleh Ibnu Zubair, “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.

Ada beberapa Sahabat Nabi SAW yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah Sahabat bernama Abdullah bin Mas’ud- dan Abdullah bin Abbas. 

Salah satu dalil yang mengharamkan musik yaitu hadits riwayat Imam Bukhari. 

Rasulullah SAW bersabda : “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik”.

Diksi alat musik yang digunakan dalam hadits itu adalah ma’azif, mengacu pada alat musik yang dipukul. 

Artikel Sejenis  6 Cara Mengolah Hati Menjadi Pribadi Yang Baik

Zarkasih memaparkan, ma’azif pada zaman sekarang mungkin dapat diserupakan dengan gendang. Jika ada yang menghalalkannya, berarti asalnya itu memang haram. Dan Rasulullah SAW mengingatkan soal itu agar umatnya mawas diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *