Pengertian Qiyas
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu
Dasar Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Rukun Qiyas
Ada empat rukun giyas, yaitu
1.Ashal, yang berarti pokok,
2. Fara’ yang berarti cabang
3. Hukum ashal,
4. ‘IIIat,
‘Illat
‘Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
Para ulama sepakat bahwa Allah SWT membentuk hukum dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Kemaslahatan itu adakalanya dalam bentuk mengambil manfaat (jalbul manâfi’) dan adakalanya dalam bentuk menolak kerusakan dan bahaya (darul mafâsid). Kedua macam bentuk hukum itu merupakan tujuan terakhir dari pembentukan hukum yang disebut hikmah hukum.
1. Syarat-syarat ‘illat
Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:
1. Sifat ‘illat itu hendaknya nyata.
2. Sifat ‘illat itu hendaklah pasti,
3. ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum,
4. ‘Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja,
2. Pembagian ‘Illat
Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari’) tentang sifat apakah sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian, yaitu:
a. Munasib mu’tsir
b. Munasib mulaim
c. Munasib mursal
d. Munasib mulghaa
Kitab Mabadi Al-Awaliyah (Ushul Fiqh)
﴿ المبحث الثانى عشر ﴾
فى القياس
القياس حجج. قال الله تعالى ” فاعتبروا يا أولى الابصار”
القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما.
تقول قست الثوب بالذراع اي قدرته به
واصطلاحا : رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم.
كقياس الارز على البر فى الربا بجامع الطعام.
واركانه اربعة : الفرع , الاصل , حكم الاصل , علة حكم الاصل.
وهو ثلاثة اقسام :
١.قياس العلة وهو ما كان العلة فيه موجبة للحكم. كقياس الضرب على التأفيف للوالدين فى التحريم بعلة الاءيذاء. قال الله تعالى ” ولا تقل لهما اف “
٢.قياس الدلالة وهو ما كان العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم.
كقياس مال الصبى على مال البالغ فى وجوب الزكاة فيه بجامع انه مال تام. وجوز ان يقال : لايجب فى مال الصبي كما قال به ابو حنيفة فيه قياسا على الحج فانه يجب على البالغ ولايجب على الصبي
٣.قياس الشبه وهو الحاق الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها. كما في العبد اذا اتلف فانه مردد فى الضمان بين الانسان الحر من انه ادمي فيجب على من اتلفه القصاص وبين البهيمة انه مال فيجب عليه قيمته وهو بالمال اكثر شبها من الحر بدليل انه يباع ويورث ويوقف ويضمن وأجزاؤه بما نقص من قيمته.
Pembahasan Ke – 12 QIYAS
Qiyas adalah hujjah. Allah SWT berfirman QS. al-Hasyr (59):2.
فاعتبروا يا أولى الابصار …الاية
Artinya: “…Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”
Al-Qiyas (القياس) menurut bahasa adalah mengukur atau memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk mengetahui persamaan diantara keduanya, seperti mengukur pakaian dengan lengan.
Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mengembalikan hukum cabang (far’) kepada hukum asal karena adanya ‘illat (alasan) yang mempertemukan keduanya dalam hukum.
Seperti menqiaskan beras terhadap gandum dalam harta ribawiy dengan titik temu berupa keduanya sama-sama makanan pokok.
Rukun Qiyas ada empat yaitu:
1) far’,
2) asal,
3) hukum asal, dan
4) illat hukum asal.
Macam-macam qiyas, di bagi menjadi tiga:
a. Qiyas al-illat
Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menetapkan hukum.
Seperti menqiyaskan memukul dengan ucapan yang tercela kepada kedua orang tua dalam keharamannya dengan alasan menyakitkan hati orang tua.
Allah berfirman QS. Al-Isra’ (17):23.
ولا تقل لهما اف… الاية
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “Ah”.”
b. Qiyas al-Dilalah
Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menunjukkan pada hukum akan tetapi illat tersebut tidak menetapkan pada hukum.
Seperti menqiyaskan harta anak kecil dengan harta orang dewasa dalam kewajiban zakat dengan adanya titik temu bahwa harta anak kecil termasuk harta yang sempurna (al-mãl al-tãmm).
Boleh juga mengatakan tidak wajib zakat -seperti yang dikatakan Abu Hanifah- dengan menqiyaskan pada haji yang mana, haji wajib bagi orang dewasa adapun anak kecil tidak wajib untuk haji.
c. Qiyas al-Syibh
Yaitu mempersamakan hukum cabang (far’) yang masih diragukan antara dua asal dengan mengambil keserupaan yang lebih banyak dari asal tersebut.
Contohnya dalam pembahasan budak yang dibunuh, apakah sipembunuh wajib dikenai hukum qishas karena budak juga termasuk manusia, ataukah cukup hanya dengan membayar ganti rugi dengan alasan adanya keserupaan budak dengan binatang, bahwa budak adalah harta.
Dalam hal ini budak lebih banyak keserupaannya dengan binatang (harta) sebab, budak bisa diperjual-belikan, diwariskan, dan di wakafkan.
Wallohu a’lam.