Jika biasanya umat wahhabi anti terhadap metode qiyas, tapi mengapa dalam hal celana cingkrang memakai qiyas? Apakah hal tersebut menunjukan dangkalnya akal wahhabi atau sengaja pura-pura tidak tahu.
Wahhabi yang menghukumi sunah memakai celana cingkrang, sebenarnya merupakan hasil Qiyas pada hadits larangan Isbal,(Memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) maupun ke umum-an hadits larangan isbal pada pakaian.
Tidak ditemukan dalil hadits bahwa Rasulullah pernah memakai celana apalagi penjelasan celana beliau di atas mata kaki.
ﻓﻼ ﻳﺘﺠﻪ اﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺪﺏ ﻟﺒﺲ اﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻷﻧﻪ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺑﺤﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ
Lucunya wahhabi menghukumi Sunah memakai celana cingkrang .
Sunah merupakan hukum syariat yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan hadits Shahih atau Hasan”. (Faidl Al Qadir 1/109).
Adapun hadits yang melarang isbal adalah teks berupa izar (pakaian yang dikenakan di tubuh bagian bawah).
Dalam kitab-kitab hadits, celana memiliki bahasa sendiri yakni Sirwal (jamak Sarawil). Sementara Sirwal ini tidak masuk dalam teks hadits larangan isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki).
Berikut adalah haditsnya:
ﻋَﻦْ ﺳَﺎﻟِﻢِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ، ﻋَﻦِ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: «اﻹِْﺳْﺒَﺎﻝُ ﻓِﻲ اﻹِْﺯَاﺭِ، ﻭَاﻟْﻘَﻤِﻴﺺِ، ﻭاﻟﻌﻤﺎﻣﺔ، ﻣَﻦْ ﺟَﺮَّ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺧُﻴَﻼَءَ، ﻟَﻢْ ﻳَﻨْﻈُﺮِ اﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻳَﻮْﻡَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ»
Dari Salim, dari ayahnya Abdullah, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, bersabda: “Isbal terdapat dalam pakaian bagian bawah tubuh, gamis dan surban. Barangsiapa menjulurkan ketiganya ke bawah mata kaki secara sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya (dengan rahmatNya) di hari kiamat” . (HR Abu Dawud)
Selain izar, yang dikategorikan dalam anjuran diangkat di atas mata kaki adalah berdasarkan ke-umum-an hadits atau Qiyas seperti yg disampaikan Al Hafidz Ibnu Hajar :
وَقَالَ الطَّبَرِيُّ : إِنَّمَا وَرَدَ الْخَبَر بِلَفْظِ الْإِزَار لِأَنَّ أَكْثَر النَّاس فِي عَهْده كَانُوا يَلْبَسُونَ الْإِزَار وَالْأَرْدِيَة ، فَلَمَّا لَبِسَ النَّاس الْقَمِيص وَالدَّرَارِيع كَانَ حُكْمهَا حُكْم الْإِزَار فِي النَّهْي . قَالَ اِبْن بَطَّال : هَذَا قِيَاس صَحِيح لَوْ لَمْ يَأْتِ النَّصّ بِالثَّوْبِ ، فَإِنَّهُ يَشْمَل جَمِيع ذَلِكَ
Ath-Thabari berkata : Hadits hanya menjelaskan berupa izar sebab kebanyakan Sahabat di masa Nabi memakai izar dan selendang. Ketika umat Islam memakai gamis dan baju perang maka hukumnya sama dengan izar dalam hal larangan isbal.
Ibnu Bathal berkata : Ini adalah qiyas yang sahih, andaikan tidak ada nash (dalil Qur’an dan Sunnah) yang menyebutkan pakaian. Sebab pakaian itu mencakup keseluruhan (Fath Al-Bari 16/331).
Ahlusunnah Wal Jama’ah menerima metode ijtihad Qiyas, menyamakan suatu hal dengan hukum yang sudah ada. Dalam madzhab Syafi’i pun qiyas merupakan salah satu metode ijtihad.
Wahhabi yang sering mengklaim sebagai salafi terkenal tekstulalis atau otodidak dalam menerapkan hukum, tapi ternyata dalam hal celana cingkrang sebagai identitas penampilan mereka tidak berdasarkan teks, namun Qiyas.
Anehnya saat wahhabi mau melakukan metode dalil qiyas dalam celana cingkrang, mestinya mereka juga menerima metode qiyas lainnya, seperti kirim pahala Al-Quran yang diqiyaskan dengan hadits sedekah atas nama mayit, membaca Fatihah untuk mayit yang diqiyaskan dengan hadits Sahabat yang membacakan Fatihah sebagai ruqyah saat kepala suku digigit hewan berbisa dan sebagainya.
Ternyata wahhabi mau menggunakan qiyas hanya untuk kepentingan sekte mereka sendiri, namun tidak menerima qiyas dari selain kelopompok mereka. Berarti mereka memang ingin selalu berbeda (Menyempal) dan tidak pernah mau sama dengan selain kelompoknya.