Jilbab Adalah Pakaian Terbaik Bagi Kaum Muslimah

Posted on
Wanita meski cantik menawan, tidak pernah di anjurkan oleh nabi untuk bercadar.
Tidak ada satupun riwayat Nabi pernah memerintahkan agar wanita muslimah di masa Nabi (Generasi terbaik ummat ini) untuk menutupi wajah mereka karena kecantikannya.
Bahkan kendati kecantikan diantara para shahabiyah tersebut membuat para lelaki terpesona:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءُ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ قَالَ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ }
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata; “Ada seorang perempuan cantik menawan shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.” Ibnu Abbas berkata lagi, “Sebagian orang ada yang maju ke barisan terdepan agar tidak melihatnya, namun sebagian lagi justru ada yang berdiri di barisan terakhir, agar ketika ruku’ ia bisa melihatnya dari balik ketiaknya… (HR AN Nasa’i, Shahih)  
Sepupu Rasulullah sendiri terpesona kepada seorang wanita cantik ketika menghadap beliau:
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas, kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl terus saja memandanginya. Maka Nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Lihatlah, muslimah tersebut berada di tengah-tengah orang banyak, wajahnya tercatat sangat rupawan dan membuat shahabat terpesona.
Namun syariat menetapkan bahwa mereka yang memandang dengan pandangan nafsu itulah yang diberi tuntunan, yakni menahan pandangan. Inilah petunjuk terhadap persoalan fitnah wajah, bukan petunjuk menutup wajah yang ditujukan bagi para wanita.
Bahkan Nabi sendiri juga pernah terpesona dengan kecantikan seorang wanita:
رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya.
Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)
Perhatikanlah, terhadap persoalan para wanita rupawan generasi terbaik tersebut. Nabi tidak pernah mengeluarkan sabdanya yang mulia, agar sebaiknya para wanita cantik mengenakan cadar.
Lalu adakah yang lebih baik daripada keputusan dan petunjuk Rasulullah?
Renungkanlah…
Maka tetap jilbab adalah pakaian terbaik yang dipilihkan Allah bagi muslimah. Sehingga wanita terjaga (tidak diganggu) karena aurat mereka, dan lebih dari itu mereka tetap di kenali.
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ   ۗ  ذٰ لِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ   ۗ  وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbab atas mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Ahzab : 59)
Jilbab seperti itulah pakaian terbaik, sebagaimana yang dijelaskan Sahabat Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut:
وإدناء الجلباب: أن تقنع وتشد على جبينها
“Maksud mengenakan jilbab adalah memakai penutup kepala dan mengikatkannya pada dahinya.” (Atsar riwayat ath-Thabari dalam Tafsirnya: 20/325).
Dalam riwayat lain Ibnu Abbas berkata:
تدني الجلباب إلى وجهها ولا تضرب به
“Jilbab didekatkan ke wajahnya, tidak ditutupkan padanya.” 
(Atsar riwayat Abu Dawud, Al-Albani men-shahih-kan sanadnya dalam ar-Raddul Mufhim: 50).
Wajah adalah identitas manusia, fitrahnya manusia diperintah untuk saling kenal mengenal bukan saling menyembunyikan identitas, terlebih dalam bermuamalah. Maka sangat tepat sekali tidak satupun riwayat Rasulullah mensunnahkan wanita menutup wajahnya dengan cadar.
يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآٮِٕلَ لِتَعَارَفُوْا   ۗ  اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَ تْقٰٮكُمْ   ۗ  اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ 
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling kenal mengenal (Al-Hujurat : 13)
Kesimpulan: Jilbab adalah pakaian terbaik muslimah, adapun tambahan cadar bukanlah bagian dari syariat islam, tetapi hanya adat atau kebiasaan yang mubah di pakai selama tidak ada mudhorot yang di timbulkan dalam bermuamalah sesama manusia.
Semoga bermanfaat.
Artikel Sejenis  Sikap Para Ulama Terhadap Definisi Bid'ah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *