Cadar Budaya Yahudi Sejak Zaman Nabi Musa Menurut Keyakinannya

Posted on
Pada artikel kali ini saya akan menelisisk asal usul sejarah cadar yang selama ini membuat kaum hawa kebingungan khusunya bagi yang beragama islam tentang keberadaan dan awal sejarah kemunculan cadar.
Berhubung di dunia ini ada tiga agama yang sama-sama menggunakan cadar, masing-masing mengklaim cadar ajaranya, contohnya yahudi, kristen dan islam, maka saya harus menggali sumber asal mula kemunculan cadar dari ketiga agama tersebut, lalu saya bandingkan dan mengambil kesimpulan.
Banyak mereka yang beranggapan bahwa cadar adalah syariat islam masuk ranah wajib, dan ada yang beranggapan pula cadar adalah adat kaum yahudi, dan ada lagi yang beranggapan cadar ajaran kristen.
Di islam sendiri tidak ada satupun hadist yang menyuruh bercadar dalam bermuamalah sesama manusia, dan khususnya madzhab syafi’i banyak sekali qaul-qaul do’if masalah penggunaan cadar, untungnya di madzhab syafi’i ada mujtahid fatwa seperti imam Ar’Rafai dan imam An-Nawawi.

Sejarah Cadar di Timur Tengah

Sejarah cadar dari kitab yahudi yang saya ambil dari ensklopedia sekte yahudi ini, sebelumnya dalam bahasa ibrani, lalu kemudian di tarjim ke bahasa inggris, dan selanjutnya ke bahasa indonesia, kalau di indonesia semacam wikipedia.
Di ensklopedia yahudi ini juga banyak sekali penjelasan-penjelasan masalah cadar, hanya saja saya hanya akan mengutip beberapa yang bermanfaat yang mungkin bisa untuk menambah pengetahuan kita semua khususnya kaum muslimin dan muslimat.

Penutup untuk Wajah Dalam Keyakinan Yahudi

Dalam Alkitabada beberapa istilah yang biasanya diterjemahkan sebagai kerudung. Namun, konotasi yang tepat untuk istilah ini tidak diketahui, dan mereka mungkin merujuk pada pakaian lain yang digunakan untuk menutupi wajah juga.
Istilah ini digunakan untuk Rebecca dan Tamar (Kej. 38:14, 19). Istilah lain yang digunakan dalam Alkitab untuk kerudung – meskipun artinya tidak selalu pasti – adalah (Yes 47:2; Kidung Agung 4:1, 3; 6:7); (Yes. 3:23; Kidung Agung 5:7) dan (Yes. 3:19); lihat Shab. 6:6.
Di mana wanita Arab dikatakan keluar dari (bercadar), yang menyiratkan, bahwa wanita Yahudi tidak. yang dahulu dikenakan oleh Musa setelah turun dari Gn. Sinai untuk menutupi wajahnya yang berseri-seri (Kel. 34:29–35) adalah semacam topeng.
Penderita kusta harus menutupi bibir atasnya (Im. 13:45), dengan menarik penutup kepalanya menutupi wajahnya (lih. MK 24a).

Cadar Budaya Yahudi

The Talmud tidak memiliki bahasa Ibrani kata untuk jilbab, kecuali bahasa Aram בייכא atau בייבא namun dalam ayat ( BB 146a) dan Persia-Arab פדאמי atau פרמי (Shab. 66b). Kata (Ket. 2:1, dan 17b; TJ , ibid. 26a; lih. bahasa Yunani )
Menggambarkan tandu pengantin (lihat catatan M. Petuchowski dalam Baneth-Hoffmann dll. Mishnayot , 3 (1933), 100f. ), tetapi ditafsirkan oleh Rashi sebagai “cadar yang menutupi kepalanya (pengantin wanita), diturunkan menutupi matanya, seperti kebiasaan di wilayah kami”; lihat juga Ḥushi’el dari Kairouan, yang hidup sebelum Rashi ( JOR , 11 (1898–99), 649). 
Kebiasaan bagi pengantin wanita untuk menutupi wajahnya atau, seperti yang dilakukan sekarang, bagi pengantin pria atau rabi untuk menutupi wajahnya sebelum upacara pernikahan (” bedecken ,” lihat *Perkawinan ), kembali setidaknya ke awal Abad Pertengahan . 
Pada abad ke- 15, kerudung pengantin Rhineland adalah bagian dari hadiah pengantin pria kepada pengantin wanitanya ( sivlonot ). Pada 17-an th dan 18 th abad peraturan komunal ( takkanot) melarang wanita untuk memakai kerudung dari emas atau emas pintal dengan emas atau mutiara atau bahkan dikepang (Metz, 1692), untuk mengunjungi sinagoga terbuka (Metz, 1697), atau gadis yang bertunangan untuk tampil di depan umum tanpa menutupi wajah mereka (Amsterdam, 1747 ). 
Di negara-negara Muslim, orang-orang Yahudi terkadang mengenakan kerudung khas, tetapi pengantin wanita Yahudi Tunisia mengenakan kerudung bersulam emas, pada abad ke -19. Dalam lingkaran asidic tertentu, wajah pengantin wanita dibungkus dan ditutupi seluruhnya.
Kesimpulan: Cadar adalah pakaian pra islam atau istilahnya hanya pakaian adat saja yang kebetulan di lestarikan oleh kaum yahudi sejak zaman nabi musa.
  • 1. Meniru pakaian nabi musa ketika turun dari gunung sinai untuk menutupi wajahnya.
Artikel Sejenis  Kenapa Ulama NU Tidak Langsung Merujuk Kepada Alqur'an Dan Hadist Seperti Ormas Lain?
  • 2. Menutupi wajahnya untuk bagi para penderita-penderita penyakit kusta.
  • 3. Hadiah dari lelaki untuk mempelai perempuan atau penafsiran yang lainya seperti adat presepsi pernikahan.

Dalam buku yahudi yang lain yang saya baca, wanita cantik yahudi malah di haramkan jika tidak menutup wajahnya dengan cadar, jadi cadar malah di wajibkan dalam ajaran mereka alasanya karena dosa.

Itu untuk yahudi saja, di kristen lagi kurang lebih ada sekitar 35 fatwa cadar alias kerudung. Hanya saja yang fatwa dari kristen tidak saya uraikan karena mungkin kepanjangan penjelasanya.
Dan penjelasan lengkap tentang sejarah cadar yahudi bisa Anda baca langsung dari ensklopedia yahudi yang berjudul Kidung Agung  atau Kerudung .

Qaul Terkuat Antara Bercadar dan Tidak Bercadar dalam Islam

Lalu untuk di islam khususnya madzhab syafi’i, antara bercadar dan tidak bercadar qaul manakah yang paling kuat, ternyata semua pendapat ulama mujtahid fatwa mengatakan, bahwa semua tubuh wanita aurot kecuali telapak tangan dan wajah.
Selengkapnya masalah bab ini, silahkan baca di artikel ini dengan judul Antara Bercadar dan Tidak Bercadar Qaul Manakah Yang Paling Kuat .
Jadi jelaskan ya, dengan artikel di atas, bahwa cadar emang tradisi adat pra islam yang kebetulan di lestarikan oleh kaum yahudi, yang artinya yahudi dahulu yang menggunakanya dari pada islam, dan di islam tidak di wajibkan, juga tidak ada larangan menggunakan cadar, jadi di ambil manfaatnya saja, ketika ada yang mengatakan cadar bagian dari syariat islam dan wajib, maka Anda harus mendatangkan dalilnya.
Lalu bagaimana caranya mengatasi masalah ini dengan baik dan benar serta bijak, mari kita gunakan 5 kaidah umum dalam hukum fiqih. Masalah bab 5 kaidah umum dalam hukum fiqih silahkan baca di artikel ini dengan judul Mengenal 5 Kaidah Umum Dalam Hukum Fiqih .
Dan lebih banyak mudorot mananya antara bercadar dan tidak bercadar, mengatasi fitnah wajah dan fitnah cadar ini. Sekiranya tidak ada manfaatnya dalam bermuamalah sesama manusia ya sebaiknya tinggalkan saja, cukup menutup aurot saja dengan jilbab seperti yang sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya masalah bab aurot wanita.
Seperti dalam sebuah hadist nabi, nabi memerintahkan agar seorang pria apa bila terpesona dengan kecantikan seorang wanita suruh menjaga pandanganya, apa bila sudah bersistri suruh mendatangi istrinya, bukan menyuruh wanita untuk menutupi wajahnya hingga tidak bisa di kenali. Dalam bab ini sudah saya jelaskan di sini tentang Jilbab Adalah Pakain Terbaik Kaum Muslimah .
Sementara cadar menurut penelitian penulis ya malah lebih banyak mudorot dan fitnahnya, jika di terapkan di indonesia, apa bila di bandingkan dengan fitnah wajah, dengan melestarikan cadar, banyak orang jadi penipu. kemudian banyak bomber yang memanfaatkan cadar untuk aksinya dan yang lain sebagainya dari penipuan-penipuan mengatas namakan cadar.
Silahkan di amalkan dengan keyakinan kalian masing-masing, artikel ini hanya sebatas edukasi agar menambah wawasan yang lebih lebih luas dan tidak termakan doktrin-doktrin soal bermuamalah kepada sesama manusia.
Semoga bermanafaat
Artikel Sejenis  Sikap Para Ulama Terhadap Definisi Bid'ah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *