Dalam Islam, muamalah adalah sesuatu yang penting. Khususnya dalam masalah jual beli. Sebab, masalah jual beli ini termasuk dalam perkara yang sensitif dan dekat sekali dengan riba. Sementara, Islam telah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
Salah satu masalah dalam jual beli yang sering terjadi adalah penetapan batasan waktu transaksi. Apakah transaksi tersebut mau dilanjutkan atau dibatalkan. Masalah ini disebut sebagai khiyar syarat di dalam islam.
Khiyar syarat adalah kondisi dimana salah satu atau kedua belah pihak melakukan transaksi dengan adanya syarat khiyar yang berlaku selama waktu tertentu. Jika waktu tersebut telah sampai, maka transaksi bisa dilanjutkan atau dibatalkan.
Apakah Khiyar Syarat Dibolehkan Dalam Islam?
Islam menghendaki kebaikan bagi setiap manusia dan bukan keburukan. Begitu pula dalam jual beli. Islam mengatur agar muamalah jual beli dapat memberikan keuntungan dan keberkahan bagi pembeli maupun penjual. Karena itu, khiyar syarat merupakan sesuatu yang boleh dan diizinkan dalam Islam.
Dalil Khiyar Syarat
Ada beberapa dalil yang menyatakan tentang kebolehan melakukan khiyar syarat. Di antaranya adalah:
1. QS Al-Maidah ayat 1
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”
QS. Al Maidah: 1
2. Hadits dari Abu Hurairah
“Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.”
HR. Bukhari
3. Hadits dari Umar Radhiyallahu Anhu
Dari Umar Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.”
HR. Bukhari
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Khiyar Syarat
Meskipun khiyar syarat merupakan hal yang diperbolehkan dalam islam, sebagian ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda perhatikan dan pertimbangkan sebelum melakukan khiyar syarat:
1. Harus ditentukan waktunya
Sebelum menetapkan khiyar syarat, kedua belah pihak harus sudah mengetahui kapan batas waktu khiyar syarat tersebut. Jangan sampai batas waktu yang ditetapkan tidak jelas. Karena hal ini bisa membuat salah satu pihak mengalami kerugian.
2. Jika waktu yang ditentukan sudah lewat, maka terjadilah akad lazim
Selanjutnya, jika batas waktu yang ditentukan sudah lewat, maka jual beli akan terjadi sesuai dengan akad lazim atau akad jual beli secara umum.
3. Jika khiyar dibatalkan, maka akad lazim pun terjadi
Selain itu, jika kemudian kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan khiyar syarat, maka akan jual beli akan terjadi sesuai dengan akad lazim atau akad jual beli secara umum. Akad lazim ini dapat dilakukan sebagaimana ketikan khiyar syarat tidak ditetapkan. Atau seakan-akan khiyar syarat tidak pernah ditetapkan.
Itulah beberapa hal mengenai khiyar syarat yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh setiap muslim yang akan melaksanakan muamalah jual beli. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka baik penjual maupun pembeli tidak akan ada yang merasa dirugikan.
Di samping itu, dengan memperhatikan adab-adab dalam jual beli, maka setiap pihak yang terlibat dalam jual beli bisa mendapatkan keberkahan dari muamalah tersebut. Semoga bermanfaat.