Untuk memutuskan sesat atau tidaknya suatu sekte atau kelompok atau ajaran, dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian berdasar banyak pertimbangan.
- Adapun ajaran yang diusung oleh Muhammad Bin Abdul Wahhab an-Najdi at-Tamimi dari desa Uyainah Najd (sekarang Riyadh), berdasar konsensus Ulama Ahlusunnah Wal Jama’ah sedunia yang diadakan pada tanggal 25 – 27 Agustus 2016 di kota Grozny, Chechnya, Diputuskan bahwa Wahabi bukanlah bagian dari ahlusunnah waljama’ah.
Hasil konsensus tidak menyebut dengan kata sesat,sebagaimana aliran dalam Islam yang lain seperti Syi’ah, Mur’jiah dll. Hal ini sudah disebut jauh hari sebelum adanya Muktamar di Chechnya dimana Islam akan terpecah menjadi 72 golongan. Dan hanya satu golongan yaitu Ahlusunnah Wal Jama’ah yang selamat karena berdiri tegak diatas Sunnah Nabi dan Sahabat. Sedangkan selebihnya termasuk golongan yang keluar (Kharaja /Berasal Dari Kata Khuruj) dari barisan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
- MUI mengeluarkan Fatwa bahwa Wahhabi tidak/belum termasuk sekte ataupun ajaran sesat.
Mengapa Demikian? Simak Penjelasanya di Bawah Ini.
Indonesia dalam hal ini MUI mempunyai standar dalam memutuskan sesat atau tidaknya suatu aliran atau sekte.
10 Fatwa MUI Tentang Wahabi
Dalam memutuskan sesat dan tidaknya sebuah paham, khususnya yang mengatasnamakan Islam, MUI mempunyai 10 kategori yaitu :
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
- Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i Alquran dan sunah.
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
- Mengingkari autentisitas atau kebenaran isi Alquran.
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan menafsirkan Alquran seenaknya sesuai hawa nafsunya atau kepentingan pribadi dan golongannya.
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan, dan merendahkan para Nabi dan Rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
- Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, seperti haji, shalat lima waktu, dan puasa Ramadhan.
- Mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya, mengaku hanya golongannya yang benar, yang lain sesat dan kafir.
Pada point terakhir (Point 10) inilah yang masih didapati pada wahhabi
Meski tidak sefrontal khawarij yang dengan terang-terangan mengkafirkan orang Islam diluar golongannya, wahhabi bermain sedikit lebih cantik yaitu tidak langsung mengkafirkan , tetapi dengan menuduh amaliyah umat Islam diluar kelompoknya yang tidak sejalan dengan mereka meski mempunyai sandaran dari Qur’an dan Hadits sebagai bid’ah sesat dan di framing sebagai ahli neraka.
Maka sangat pas sekali jika dikatakan satu digit lagi wahabi menjadi khawarij.