Setiap Bid’ah Sesat, Benarkah Demikian? Berikut Penjelasanya!

Posted on

Ini dalil untuk Bid’ah dalam “Urusan Kami”, Nah urusan kami yang dimaksud adalah Urusan Ibadah Mahdoh, yaitu Ibadah-ibadah yang sudah di tauqif (ditetapkankan rukunnya) oleh Rasulullah. Para Ulama secara Jumhur sependapat dengan ini. Tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Dalam Fiqih, yang di sebut RUKUN adalah “Syarat Sah yang harus dilakukan dalam suatu ibadah yang tidak boleh satu urutanpun ditinggalkan, jangankan ditinggalkan, sekedar dirubah posisinyapun tidak boleh. Jika itu terjadi padahal kita sebenarnya mampu melakukan tapi lupa maka ibadahnya tidak sah. Bahkan menjadi Bid’ah jika kita sengaja melakukannya, merubah urutan rukun dan menambah-nambahi rukun Ibadah Mahdah yang Sifatnya TAQRIR MUTLAK (ditetapkan dengan mutlak).

Misal, rukun shalat fardhu, kita tidak boleh menghilangkan salah satu rukun dari shalat fardhu. Tidak bisa shalat subuh tanpa takbir,  atau tanpa wudlu. Tidak boleh juga membolak balik urutannya, sujud duluan baru rukuk, atau sholat dulu baru wudlu, harus tertib. Jika terjadi karena lupa maka tidak sah ibadahnya, jika dilakukan dengan sengaja, membolak-balik atau menambah-nambah maka masuk kategori Bid’ah. Inilah yang disebut Rukun didalam Fiqih. 

Lain lagi jenisnya dengan Ibadah-ibadah Ghoiru Mahdah seperti dzikir, shalawat, dakwah, silaturrahim, membaca Qur’an, sedekah, dan sejenisnya. Ini tidak termasuk ibadah MAHDHOH. 

Ghairu Mahdah adalah ibadah-ibadah yang tidak ditauqif oleh Rasulullah, para ulama pun tidak pernah menuliskan rukun-rukunya. itulah sebabya tidak ditemukan riwayat  “Dzikirlah kalian sebagaimana kalian melihat aku dzikir”,  “Silaturahmilah kalian sebagaimana kalian melihat aku silaturahmi” atau “Mengajilah kalian seperti mana kalian melihat aku mengaji”. Itu artinya ibadah-ibadah Ghairu Mahdoh tersebut tidak di tauqif oleh Rasulullah. Dan para Ulama pun tidak pernah membuat rukun dzikir, rukun silaturahmi, rukun ngaji, rukun sedekah, dll.

Artikel Sejenis  Mengenal Sujud Sahwi dan Waktu Pelaksanaannya

Dalam ibadah Ghairu Mahdah misal Tahlilan atau Maulid, tidak terkategori rukun didalam fiqih, sifatnya BUKAN TAQRIR MUTLAK. Jika salah satu rukunnya ditinggalkan ya tidak apa-apa. Beda Sama Rukun ibadah mahdhah tadi jika kita tinggalkan dengan sengaja salah satu rukunnya maka ibadahnya tidak sah. Itulah bedanya.

Jika semua ibadah kamu artikan Bid’ah yang sesat maka “Mencari nafkah yang halal untuk keluarga dengan menjadi pilot” bisa jadi Bid’ah yang sesat, karena mencari nafkah itu juga ibadah yang Rasulullah dan Para sahabat tidak pernah mencontohkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *