Salafi Wahabi meyakini bahwa Allah bersemayam di Atas Arasy, berdasarkan penafsiran tekstualnya terhadap ayat Al-Qur’an. Inilah paham aqidah yang sangat berbahaya yang boleh dikatakan bahwa sesungguhnya mereka telah menjerumuskan diri ke dalam pemahaman aqidah Tajsim (menyerupakan Allah dengan Makhluk), dan sangat bertentangan dengan aqidah ahlussunnah wal Jamaah.
Dalam aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, dipahami bahwa Allah bukanlah jisim atau eksistensi fisikal yang memiliki volume. Mayoritas ulama memustahilkan makna fisikal (jismiyah) dari Allah, salah satunya adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang dengan tegas berkata:
إِنَّ الأَسْمَاءَ مَأْخُوذَةٌ مِنَ الشَّرِيعَةِ وَاللُّغَةِ، وَأَهْلُ اللُّغَةِ وَضَعُوا هَذَا الاسْمَ – أَيِ الْجِسْمَ – عَلَى ذِي طِولٍ وَعَرْضٍ وَسَمْكٍ وَتَرْكِيبٍ وَصُورَةٍ وَتَأْلِيفٍ، وَاللهُ خَارِجٌ عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ – أي مُنزَّهٌ عَنْه – فَلَمْ يَجُزْ أَنْ يُسمَّى جِسْمًا لِخروجِهِ عَنْ مَعْنَى الْجِسْمِيّةِ، وَلَمْ يَجِىءْ في الشَّرِيعَةِ ذَلِكَ فَبَطلَ
“Sesungguhnya istilah-istilah itu diambil dari peristilahan syariah dan peristilahan bahasa sedangkan ahli bahasa menetapkan istilah ini (jisim) untuk sesuatu yang punya panjang, lebar, tebal, susunan, bentuk dan rangkaian, sedangkan Allah berbeda dari itu semua. Maka dari itu, tidak boleh mengatakan bahwa Allah adalah jisim sebab Allah tak punya makna jismiyah. Dan, istilah itu juga tidak ada dalam istilah syariat, maka batal menyifati Allah demikian”. (Abu al-Fadl at-Tamimy, I’tiqâd al-Imam al-Munabbal Ahmad bin Hanbal, 45).
Lalu bagaimana dengan suatu ungkapan yang terbilang lumrah di telinga penduduk Indonesia bahwa Allah bersemayam di atas Arasy? Bolehkah mengatakan Allah bersemayam meskipun bersemayam adalah sebuah tindakan fisikal yang hanya bisa dilakukan oleh jism (materi)?
Apabila kita membaca Al-Qur’an terjemahan Kementerian Agama dari surat at-Taha ayat 5 berikut:
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ
Maka akan kita dapati terjemahannya adalah: “Tuhan yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas ‘Arasy”. Terjemahan ini diberi catatan sebagai berikut: “Bersemayam di atas ‘Arasy ialah satu sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dan kesucian-Nya”. (Lihat: Al Qur’an dan Terjemahnya terbitan Kementerian Agama)
Bila kita terima begitu saja terjemahan tersebut berarti jawabannya sudah jelas: Ya, Allah bersemayam. Tetapi masalahnya tak sesederhana ini. Kita tak boleh membahas masalah aqidah hanya berdasarkan pada terjemahan saja sebab bisa jadi terjemahannya tidak tepat. Dan, tentu saja cara seseorang menerjemah tergantung pada mazhab yang ia anut sehingga terjemahan satu orang bisa berbeda dengan lainnya, apalagi ini terkait dengan ayat Al-Qur’an yang memang kaya makna.
Ayat tersebut menggunakan redaksi “istawa” yang diterjemahkan sebagai “bersemayam”. Bila kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bersemayam berarti: duduk, berkediaman, tinggal atau bila konteksnya adalah bersemayam dalam hati, maka maknanya adalah terpatri dalam hati.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam peristilahan bahasa Indonesia, kalimat “bersemayam di atas ‘Arasy” artinya adalah duduk, berdiam atau tinggal di atas Arasy. Kesemua makna ini tanpa diragukan adalah makna jismiyah yang seharusnya dibuang jauh-jauh dari Allah sebab tak layak bagi kesucian-Nya.
Makna duduk sendiri secara tegas dikecam sangat keras oleh Imam Syafi’i, bahkan hingga level dianggap kafir. Imam Syafi’i sebagaimana diriwayatkan oleh Qadli Husain menjelaskan bahwa di antara yang dianggap kafir adalah sebagai berikut:
ومن كفرناه من أهل القبلة: كالقائلين بخلق القرآن، وبأنه لا يعلم المعدومات قبل وجودها، ومن لا يؤمن بالقدر، وكذا من يعتقد أن الله جالس على العرش؛ كما حكاه القاضي الحسين هنا عن نص الشافعي.
“Orang yang kami kafirkan dari kalangan orang yang shalat adalah: mereka yang berkata bahwa al-Qur’an adalah makhluk, bahwa Allah tak mengetahui sesuatu sebelum terjadinya, juga orang yang tak percaya takdir, demikian juga orang yang mengatakan bahwa Allah duduk di atas Arasy. Seperti diriwayatkan oleh Qadli Husain dari penjelasan literal Imam Syafi’i.” (Ibnu ar-Rif’ah, Kifâyat al-Nabîh fî Syarh at-Tanbîh, juz IV, halaman 23).
Tentang vonis kafir terhadap aliran sesat di atas sebenarnya bukanlah hal yang disepakati di kalangan ulama, namun setidaknya semua sepakat bahwa pendapat yang memahami bahwa Allah bersemayam di atas arasy adalah sesat.
Bagaimana tidak sesat, mengatakan Allah duduk di Arasy sama saja dengan mengatakan bahwa Allah punya pantat yang menempel di atas Arasy; mengatakan Allah tinggal atau berdiam di Arasy sama saja dengan mengatakan bahwa Allah punya volume dan ukuran fisik sehingga pasti Allah juga makhluk. Kesemuanya sama sekali mustahil bagi Allah dan Maha Suci Allah dari semua itu.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa mengatakan Allah bersemayam di atas Arasy adalah ungkapan yang tidak tepat. Tim penerjemah dari Kementerian Agama tampaknya sadar akan celah ini sehingga mereka memberi catatan “Bersemayam di atas ‘Arasy ialah satu sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dan kesucian-Nya” seolah mau menjelaskan bahwa bersemayam yang mereka maksud bukanlah bersemayam dalam arti duduk, tinggal atau berdiam yang kesemuanya tidak layak bagi kebesaran dan kesucian Allah, tetapi makna lain yang layak bagi-Nya.
Namun bagaimanapun harus diakui bahwa diksi yang dipilih oleh tim penerjemah Kementerian Agama tersebut kurang tepat sebab kata bersemayam tak punya arti lain dalam kamus bahasa Indonesia selain makna jismiyah tersebut. Diksi yang kurang tepat ini rawan menimbulkan salah paham bagi orang awam. Padahal, dalam bahasa Arab kata istawa tak selalu bermakna jismiyah, namun bisa diartikan bermacam-macam sesuai konteksnya.
Hal ini berbeda kasusnya dengan kata “yad” yang oleh Kementerian Agama diterjemah sebagai “tangan”. Meskipun kata “tangan” juga berkonotasi jismiyah, namun dalam KBBI kata ini tak hanya bermakna tangan sebagai organ tubuh tetapi bisa juga bermakna non-jismiyah seperti makna kekuasaan, perintah dan sebagainya sehingga penerjemahan kata “yad” menjadi “tangan” lebih bisa dimaklumi.
Yang justru paling aman adalah tidak menerjemah kata-kata berupa sifat khabariyah ini tetapi membiarkannya apa adanya lalu diberi catatan berbagai kemungkinan makna yang layak bagi Allah. Wallahua’lam.