Kesamaan – kesamaan Khawarij dan Wahabi antara lain sebagai berikut:
1. Khawarij mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, sedangkan Wahabi menvonis kafir orang muslim yang melakukan hal yang mereka anggap dosa (lihat Kasyfu Al-Syubuhat oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Tathhiru Al-I’tikad oleh Al San’ani).
2. Khawarij menvonis daerah para pelaku dosa besar sebagai Daru Al-Harb (negeri yang halal diperangi), mereka menghalalkan apa saja yang dihalalkan dari Daru Al-Harb pada masa Rasul shallallahu alaihi wassallam, yakni halal darah dan harta mereka.
Hal sama juga dilakukan oleh wahabi, mereka bahkan menvonis Daru Al-Harb terhadap negeri negeri yang tidak sesuai dengan mereka meskipun penduduknya orang-orang yang ahli ibadah dan sangat salih sekalipun, seperti pada mereka memperbolehkan pergi ziarah ke kubur Nabi shallallahu alaihi wassallam atau orang-orang salih dan mengharap syafaat.
Untuk dua poin di atas sepertinya Wahabi malah lebih parah daripada khawarij. Kaum khawarij menilai dari sisi yang memang ijmak kaum muslimin menyatakannya tergolong dosa besar, sedang Wahabi dari sisi yang belum tentu atau sama sekali bukan dosa. Bahkan ada yang dinilai sebagai perkara yang disunahkan, sebagaimana dicontohkan Salafussalih, baik dari golongan sahabat, tabi’in dan seterusnya tanpa adanya khilaf.
3. Ekstrimisme kedua belah pihak serta kejumudan dalam memahami agama. Melihat ayatinilhukmu illa liLlah, Khawarij menyatakan bahwa orang yang menyetujui Tahkim (perundingan damai antara kubu Ali ra dan Muawiyah ra) berarti telah melakukan syirik.
Jargon mereka adalah laa hukma illa liLlah, sebuah kalimat hak yang diselewengkan. Ini adalah sebuah pendapat yang jumud dan sangat bodoh. Sebuah perundingan damai dalam sebuah perselisihan merupakan hal yang diakui dalam Alquran, akal sehat, dan juga dalam sunah Nabi, sirah beliau, para Sahabat dan Tabi’in.
Demikian pula Wahabi, mana kala mereka membaca iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in, man dzalladzi yasyfa’u ‘indahu illa bi idznih, atau laa yasyfa’una illa liman irtadha, mereka akan menyatakan;
“ Barang siapa memperbolehkan permohonan syafaat dari Nabi saw atau orang salih, maka ia telah menyekutukan Allah subhana wa ta’ala, barang siapa berziarah di makam Rasul shallallahu alaihi wassallam dan meminta syafaat dari beliau berarti ia telah menyembah dan menjadikan beliau sebagai tuhan selain Allah”
Jargon mereka adalah laa ma’buda illaLlah (tiada sesembahan selain Allah) , laa syafa’ata illa liLlah (tiada syafaat selain milik Allah). Kalimat haq yang diselewengkan. Ini adalah tindak kejumudan dan kejahilan kronis, padahal hal-hal ini jelas jelas telah dicontohkan dalam Sirah para sahabat dan tabi’in, seperti yang telah dijelaskan terdahulu.
4. Ibnu Taimiyah menyatakan,“Khawarij adalah bid’ah pertama dalam islam, mereka mengkafirkan umat islam dan menghalalkan darah mereka”_ [ kumpulan Fatwa Ibnu Taimiah, 13: 20] . Demikian pula Wahabi, mereka adalah akhir bid’ah dalam islam.
5. Adanya hadits-hadits sahih tentang kaum Khawarij dan keluarnya mereka dari agama, sebagian cocok dengan wahabi juga. Sebagaimana dalam hadits sahih diriwayatkan:
Akan keluar orang-orang dari arah timur yang mereka membaca alqur’an tak sampai melewati tenggorokan, mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya, tanda mereka adalah menggundul kepala” [Sahih Al-Bukhari, Kitabu Al- Tauhid-bab 57 , hadits ke-7123 ].
Imam Qasthalani menjelaskan: dari arah timur, maksudnya adalah timur Madinah seperti Najd dan seterusnya._ [Irsyadu Al-Sari, 15: 726, cetakan Dar Al-Fikr tahun 1410 H].
Najd (Arab Saudi sekarang) adalah daerah awal munculnya Wahabi yang kemudian menyebar. Kemudian menggundul rambut juga merupakan syi’ar Wahabi, mereka menyuruh gundul para pengikutnya, tak terkecuali wanita. Syi’ar ini tak pernah tampak dari satupun ahli bid’ah sebelum mereka.
Dari itu, sebagian ulama menyatakan:”Tak perlu menyusun kitab untuk menangkis Wahabi, cukuplah sabda Rasul shallallahu alaihi wassallam, “siimahumu al-tahliq”, sesungguhnya hal itu tak pernah dilakukan oleh ahli bid’ah manapun selain mereka. [Fitnatu Al-Wahabiah oleh Muhammad bin Zaini Dahlan: 19].
6. Dalam sebuah hadits dijelaskan tentang khawarij : “Mereka membunuh orang-orang islam dan menvonisnya sebagai para penyembah berhala” [majmu’ah al-Fatawa Ibnu Taimiah 13:32].
Hal ini persis dengan kelakuan Wahabi, mereka tidak memerangi kecuali umat islam sendiri yang mereka anggap sesat, tak pernah ada dalam sejarah mereka menyerang para penyembah berhala, atau paling tidak, berniat untuk itu.
Bahkan, hal itu tak masuk dalam undang-undang dasar dan buku-buku mereka, sebaliknya, ia penuh dengan kewajiban memerangi ahli bid’ah (setidaknya bid’ah menurut versi mereka).
7. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, tentang Khawarij beliau berkata:“Mereka menggunakan ayat-ayat yang turun mengenai orang-orang kafir dan menimpakannya atas orang-orang mukmin”_ [sahih Al-Bukhari, kitab Istitabatu Al-Murtadin, bab 5].
Dari Ibnu Abas, beliau berkata: “Janganlah seperti orang-orang khawarij! mereka mengalihkan ayat-ayat atas ahli kiblat, yang padahal diturunkan mengenai ahli kitab dan orang orang kafir. Mereka tak tahu ilmunya, maka kemudian menumpahkan darah dan merampas harta”
Hal ini sama dengan kelakuan orang-orang Wahabi, mereka menimpakan ayat-ayat yang turun untuk para penyembah berhala kemudian menvoniskannya atas orang-orang mukmin. Hal inilah yang memenuhi buku-buku dan menjadi dasar madzhab mereka.
Wallahua’lam bisshawab.