Mastrubasi Apa Hukumnya? Berikut Penjelasanya

Posted on
Menurut Nahdlatul Ulama, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna’, atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama.
Dalam bahasa sehari-hari, pada laki-laki dikenal dengan “onani”, sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Masturbasi adalah tindakah pemuas syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri. Menurut penelitian yang dilakukan ahli seksologi, masturbasi jauh lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, dibandingkan pada perempuan.
Hukum Masturbasi dalam Islam
Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara’. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit-penyakit tubuh.
Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’ kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31)
Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya.
Dampak Negatif Masturbasi
Mengutip dari Islami.co, perbuatan masturbasi akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, sepeti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.
“Adapun kerusakan yang menimpa pada fisik, ulama mengatakan: ‘barangsiapa yang melakukan terus menerus tubuhnya akan mengalami kurus (lemah), kaki bagian betisnya kendor, kedua matanya cekung serta membiru, aura wajahnya pucat, kedua tangannya lemah, tulangnya mengecil, badannya gemetar ketika diajukan pertanyaan kepadanya serta kepalanya akan menunduk, dan menyebabkan lemahnya organ produksi (seks).
Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak (bersetubuh).” (Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz 2 halaman 191-192).
Selain itu, beberapa dampak negatif ini juga dapat dirasakan:
1. Onani berlebihan dapat menyebabkan kebodohan, karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
2. Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya.
3. Perasaan bersalah. 
4. Terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
5. Bagi perempuan muda yang sering masturbasi bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
6. Menjadi lebih sering melamun dan memikirkan hal negatif.
Dengan penjelasan di atas, makan masturbasi atau onani diharamkan karena menimbulkan dampak negatif baik menurut syara’ maupun kesehatan fisik dan psikis. Lantas, bagaimana cara mengendalikan hawa nafsu tersebut?
Islam mengajarkan untuk mengendalikan hawa nafsu dengan berpuasa. Nabi Muhammad SAW mensunnahkan kepada para pemuda yang sudah sanggup berumah tangga agar menikah.
Dan bagi mereka yang melum sanggup menikah karena berbagai sebab, disarankan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan berpuasa dan menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya.
Semoga kita dijauhakan dari dosa, termasuk dosa masturbasi dan dosa-dosa lainnya. 
Wallahu A’lam.
Artikel Sejenis  Memahami Hukum Lagu Dan Musik, Berikut Penjelasanya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *