Wahabisme Dan Kawin Kontrak Atau Nikah Siri Berjangka Waktu

Posted on
Jadi keinget kata nabi, kelak akan ada umatku yang menghalalkan perzinahan. Pantesan sering selalu triak-triak di sosial media oleh Seles wahabi salafi  bahwa pemabuk, penjudi, pezina lebih baik dari pada pelaku bid’ah berdzikir, yasinan, tahlilan, sholawat dll.
Yang hanya bermodalkan Hadits Kullu Bid’atin Dolallah Wa Kullu Dholallah Fin Nar, Dengan hadits ini, mereka Wahabi  sudah berani mengambil kesimpulan suatu hukum tanpa melihat usul fiqih, dan kenyata’anyapun itu adalah penyesatan masal secara halus.
Sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali awam, anak-anak muda yang hijrah-hijrah sunnah-sunnah tauhed-tauhed yang mempercayai ajaranya, mereka para awam tidak akan pernah merasa tertipu oleh jebakan betmen ngulama majhul mujassimah wahabi.
Demi menyelamatkan generasi selanjutnya dari akidah jisim atau tyasbih alias mujassimah Wahabi
dan fatwa-fatwa yang menyesatkan umat, maka kami dari ahli sunnah waljamaah harus turun gunung, memberi penjelasan sedetail mungkin mengenai mengambil kesimpulan dari sebuah hukum ilmu agama, agar yang awam tidak mudah tertipu dengan selogan kembali kepada alquran dan assunnah.
Mari kita lihat tulisan ini.

Kawin Kontrak Wahabi

Nikah mut’ah Syi’ah sama dengan nikah misyar Wahabi.
Di kalangan Syi’ah, kita mengenal nikah mut’ah. Sementara di kalangan Wahabi, kita mengenal nikah misyar (tamasya). Perbedaan keduanya sangat tipis, setipis kulit bawang. Nikah Mut’ah adalah pernikahan yang pada saat akad disebutkan secara verbal tenggang waktu pernikahan yang disepakati, semisal satu minggu atau satu bulan. Dan bila tenggang waktu itu telah habis maka tali pernikahan pun putus dengan sendirinya.  

Nikah Misyar Wahabi

Adapun nikah misyar adalah sejenis pernikahan yang oleh kalangan Wahabi  diistilahkan dengan “nikah dengan niat talak” (al-nikah bi-niyyah al-thalaq). Artinya, pernikahan yang waktunya dibatasi namun tidak diucapkan secara verbal dalam akad. Niat pembatasan masa pernikahannya telah disepakati atau direncanakan di dalam hati mempelai laki-laki sebelum akad nikah berlangsung. 
Dengan demikian, perbedaan antara nikah mut’ah dan misyar terletak pada prosedur batas masa pernikahan saja. Akan tetapi substansinya sama, membatasi masa pernikahan. Nikah misyar itulah yang kita kenal sebagai nikah kontrak, nikah seperlunya dan tidak permanen. 
Nikah misyar adalah upaya kelompok Wahabi untuk berkelit dari mut’ah yang telah dikutuknya sendiri dan sebagai solusi dari jeratan hukum pengharaman mut’ah. Tak ada mut’ah, misyar pun jadi.   
Fenomena nikah kontrak sangat menjamur dan semarak dilakukan orang Arab Wahabi yang suka melancong ke manca negara, semisal Indonesia. Mereka merasa tidak terbebani oleh rasa bersalah dan dosa, karena sudah mendapatkan legitimasi fatwa dari ulamanya sendiri sebagai tindakan yang dibenarkan. Inilah konsekuensi dari paham literalis yang lebih mementingkan persoalan mekanisme saja semisal prosedur sebelum atau pada saat akad nikah syarat pembatasan masa pernikahan itu diucapkan yang lebih banyak bertentangan dengan tujuan mulia sebuah pernikahan. 
Jika kita menggunakan nalar maqashid al-syari’ah, tujuan dari sebuah pernikahan adalah memuliakan perempuan lantaran hidupnya terjaga dan memiliki orientasi masa depan yang jelas berupa jalinan mahligai rumah tangga dengan mawaddah (cinta), sakinah (tentram) dan rahmah (kasih-sayang) bersama pasangan, dan hifzhu al-nasl (menjaga dan memelihara keturunan) dengan membesarkan dan mendidik anak menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat bagi yang lain. 

Nikah Misyar Bertentangan Dan Merugikan Perempuan

Maka nikah misyar, kontrak, justru anti-tesa dari tujuan mulia pernikahan, bahkan merugikan dan menistakan perempuan. Apapun alasan dan argumentasinya, nikah misyar adalah tindakan zhalim yang tidak bisa dibenarkan oleh akal sehat dan bertentangan dengan spirit universalisme agama. 
Mari kita lihat fatwa halalnya atau bolehnya nikah misyar (Tamasya) dengan niat cerai atau nikah kontrak dari situs resmi Bin Baz, Guru besar Wahabi Salafi silahkan klik di bawah ini.
Atau disini.
Situs misyaran online wahabi, pengikut wahabi yang mau misyaran silahkan gabung di situs misyar kalian ini.
Semoga membantu dan bermanfaat.
Artikel Sejenis  Wahabi Menghancurkan Peninggalan Nabi Muhammad SAW

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *