Ada 4 macam tanggapan ketika orang mendengar kalimat Talqin
- 1. Tidak tahu sama sekali.
- 2. Benci karena menganggap itu bid’ah.
- 3. Takut karena itu untuk orang yang sudah mati.
- 4. Ingin ditalqin karena itu wajib.
Disini akan dibahas sepintas tentang hukum talqin.
Kalimat Mautaa ( موتى ) dari Hadits Tersebut Mengandung 4 Makna
- 1. Orang yang sedang sakarot maut.
- 2. Orang yang sudah mati dikubur.
- 3. Orang yang masih hidup yang pasti akan mati.
- 4. Orang yang hati nya mati.
1. Talqinlah Orang Yang Sudah Mati
- Yaitu dengan membaca talqin diatas kuburan jenazah yang baru meninggal.
- Hukumnya sunnah.
- Yang mentalqin siapa saja ustadz yang sudah biasa.
- Hasilnya… mudah-mudahan.
- Karena tidak dijamin sesudah di talqin, mayit bisa menjawab pertanyaan munkar nakir.
2. Talqin lah Orang Yang Sedang Sakarotulmaut
- Yaitu menuntun orang yang sedang sakarot dengan لااله الاالله.
- Hukumnya sunnah.
- Yang mentalqin siapa saja yang bisa.
- Hasilnya mudah-mudahan.
- Karena banyak yang sakarot ditalqin tidak mau mengucapkan لا اله الا الله.
3. Talqinlah Orang Yang Masih Hidup yang Merasa Yakin Satu Saat Akan Mati
4. Talqinlah orang yang hatinya mati supaya hatinya hidup dengan dzikir kepada Alloh.
- Hukumnya wajib.
- Yang mentalqin adalah orang yang hati nya hidup selalu dzikir kepada Alloh, yaitu Ahluttalqin.
Sekian dan semoga bermanfaat untuk kita semua agar bisa lebih memahami apa itu talqin,sehingga tidak membabi buta menuduh sembarang bid’ah ke sebagian kaum muslimin.
Terimakasih ilmunya ustadz